Minggu, 27 Oktober 2013

Setujukah adanya UUD hukum mati bagi KORUPTOR - Korupsi akhir-akhir ini semakin merajalela korupsi banyak terjadi di pejabat kelangan terendah hingga tertinggi baru-baru ini yang sangat menghebohkan terkangkapnya ketua MK yang terjerat kasus suap , dan masi banyak lagi kasus korupsi atau suap yang belum terekspos , pelaku korupsi sering mendapat perlakuan mewah pernah ada yang sudah di dalam penjara namun selnya bak hotel berbintang 5 , apakah pantas sel seperti itu di jadikan penjara , koruptor juga di hukum atau di denda tidak setimpal pada apa yang telah di perbuatnya padahal mereka banyak merugikan negara .



Merugikan negara miliyaran dan triliyunan tapi mereka hanya di tuntut 5% dari mereka yang telah ambil dan habiskan apakah itu setimpal dengan apa yang mereka habiskan dan menyengsarakan rakyat dengan menghibiskan uang mereka uang pajakpun di sikat tanpa peduli nasib para rakyat kecil menurut salah satu media kenaikan angka korupsi sudah mencapai 100% , rakyat kecil yang melakukan kasus kecil saja di hukum berat tapi kenapa para koruptor hanya di hukum tidak seberapa dan bahkan bisa melenggang bebas, lihat china mereka yang sangat ketat sekali pada korupsi mereka bahkan merancang UUD hukuman mati pagi para koruptor untuk memberi efek jera dan gertakan pada para koruptor dan bahkan sudah banyak terwujud hukaman mati bagi para koruptor di china,
china merupakan negara yang merapkan hukum yang sangat ketat bagaimana dengan indonesia untuk para koruptor , di indonesia koruptor hidup nyaman , kalau sendainya di indonesia di adakan UUD hukuman mati bagi para koruptor mugkin mereka akan berkurang dan mendengarkan saja mereka sudah ketakutan akan imbalan apa yag mereka lalukan jangan beri ampun para koruptor karna mereka lah mungsuh negara mereka adalah mungsuh dalam slimut mereka menggrogoti negara dengan peralahan-lahan hukaman mati pantas buat mereka para koruptor

[ source ]

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!